WELCOME! Salam Sejahtera! Senang sekali mendapat kunjungan dari Anda. Berikan komentar Anda di akhir setiap posting (klik link: write your comment here!), komentar Anda sangat berharga bagi saya. Terima Kasih. Please Enjoy...

HOT Search

HOT Translate

Showing posts with label UU BHP. Show all posts
Showing posts with label UU BHP. Show all posts

UU BHP Part Four

>> Monday, March 23, 2009

Ini adalah bagian paling menarik dan saya pikir merupakan kekhasan UU BHP dari UU yang sejenis. Bagian ini, BAB IV - VI, memaparkan tentang kekayaan dan pendanaan BHP serta akuntabilitas dan pengawasannya.

Kekayaan BHP berasal dai kekayaan pendiri yang dipisahkan dan menjadi kekayaan BHP. Seluruh sisa hasil kegiatan yang berasal dari subsidi pemerintah tidak akan dikenakan pajak.

Secara umum pemerintah bertanggung jawab atas biaya penyelenggaraan pendidikan, baik itu pusat maupun daerah. Pemerintah pusat dan daerah akan menanggung 100% biaya operasional BHPP dan BHPPD, investasi, beasiswa dan biaya pendidikan peserta didik. Sedangkan untuk tingkat SMP hingga PT pemerintah hanya menggung 2/3-nya saja. Namun demikian, peserta didik juga dapat menanggung biaya pendidikan dengan catatan sesuai kemampuan orang tuanya dan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh biaya pendidikan. Khusus bagi BHPM, pemerintah hanya akan menanggung 100% biaya pendidikan dasar saja. Seluruh bantuan dana dari pemerintah tersebut berbentuk hibah. BHP dapat membentuk unit-unit usaha untuk membiayai kegiatan BHP dan semua laba yang diperoleh adalah untuk memajukan satuan pendidikan.

Adapun masyarakat dapat pula berperan serta membiayai BHP untuk biaya investasi, operasional, beasiswa atau bantuan pendidikan bagi peserta didik. Pembiayaan ini dapat berupa hibah, pinjaman, sumbangan, dll. Yang menarik adalah, setiap masyarakat yang memberikan dana bagi pendidikan akan menerima kemudahan atau insentif pajak.

BHP harus mengalokasikan dana untujk beasiswa bagi siswa yang kurang mampu atau siswa berprestasi secara akademik minimal 20% dari jumlah siswa di satuan pendidikan terkait. Seluruh pembiayaan besasiswa tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah.

Khusus mengenai pendirian unit usaha untuk kepentingan pembiayaan BHP memang sangat menimbulkan polemik. Salah satu yang bisa menjadi catatan adalah aksi demonstrasi mahasiswa mengenai akuntabilitas rektor IPB (IPA adalah salah satu dari lima PT yang berubah status menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yang tidak lagi dibiayai pemerintah). Saat itu, sang rektor memutuskan menggunakan lahan kampusnya di Jl. Pajajaran Bogor untuk menjadi sebuah pusat perbelanjaan. Setelah melewati polemik dan demonstrasi panjang, sekarang telah berdiri salah satu mal termewah di Bogor di lahan tersebut. Bahkan, baru-baru ini telah diresmikan sebuah Hotel bintang lima di samping mal tersebut. Alasannya adalah untuk pembiayaan operasional. Nyatanya, biaya SPP dan SKS, tetap naik...

Pada Bab VI mengenai kuntabilitas dan pengawasan, UU ini menyatakan bahwa setiap BHP dan satpen wajib menmberikan laporan tahunan baik secara akademik maupun non-akademik. Laporan akademik terdiri dari laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. SEdangkan laporan non-akademik terdiri dari laporan manajemen dan keuangan. Laporan dari satuan pendidikan ditujukan kepada BHP, sedangkan laporan BHP ditujukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau pendiri BHP bagi BHPM. Khusus untuk laporan keuangan, BHP harus menyatakan laporannya dengan mengikuti standar akuntasi yang berlaku dan melaporkannya kepada publik melalui pemuatan di media cetak dan papan pengumuman resmi di satuan pendidikannya. Laporan keuangan ini sebelumnya harus diaudit oleh akuntan publik.

Ini adalah hal yang baik, mengingat liberalisasi atau industrialisasi institusi pendidikan, maka pertanggung jawaban kepada publik sangat dituntut seperti layaknya perusahaan. Hal ini dikarenakan, BHP atau satuan pendidikan diberikan hak istimewa untuk memperoleh dan mengelola sumber keuangannya sendiri (khususnya sekolah negeri). Sedangakan bagi sekolah swasta, sebagian besar telah mempraktekan hal ini walaupun belum dilaporkan di media cetak atau papan pengeumuman sekolah. Pengawasan publik akan semaik meningkat, hal ini baik. Namum, bila tidak hati-hati dan bijaksana akan menimbulkan campur tangan yang tidak perlu dari pihak-pihak yang tidak mengerti, yang justru mengganggu proses pendidikan.

UU BHP Part Three

>> Thursday, February 26, 2009

BHP yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah memiliki dua fungsi utama:
1. fungsi penentu kebijakan umum terti
2. fungsi pengelolaan pendidikan
;sedangkan BHP yang menyelenggaraan pendidikan tinggi memiliki dua fungsi tambahan:
1. fungsi kebijakan akademik
2. fungsi audit bidang non-akademik

Struktur dan fungsi anggota oraganisasi dalam BHP bisa dikatakan hampir sama dengan apa yang telah dijalankan oleh lembaga pendidikan swasta pada umumnya, yang dikenal sebagai yayasan pendidkan. Keanggotaan BHP maksimal 1/3-nya anggotanya melibatkan tenaga pendidik (guru), hal ini berlaku bagi BHP penyelenggara pendidikan dasar/menengah dan tinggi. Masa jabatan pun dibatasi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keunikan BHP yang akan menaungi sekolah-sekolah negeri sekarang ini adalah beranggotakan birokrat pemda dan pemerintah pusat yang berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam struktur BHP.

Hal yang menarik, khususnya yang terdapat dalam struktur BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah terdapatnya fungsi audit non-akademik. Hal ini adalah salah satu isu yang menjadi polemik saat ini. Seolah-olah, lembaga pendidikan ditempatkan seperti perusahaan yang perlu melalui proses audit. Saya sendiri tidak mengetahui sampai sejauh mana transparansi finansial PT sebelum UU ini berlaku. Saya tidak pernah mendengar atau melihat laporan audit PT di masa saya kuliah dulu. Jika ini diundangkan tentunya menjadi sesuatu yang baik, mengingat di pasal lainnya (yang akan dibahas di posting berikutnya) menyatakan bahwa BHP dapat membentuk unit-unit usaha untuk membiayai kebutuhan dananya. Ini adalah sesuatu yang positif. Sekolah dimana saya mengajar pun selalu diaudit oleh auditor independen setiap tahun, padahal yayasan kami tidak memiliki unit usaha. Hal ini baik untuk prfesionalisme kerja dan peningkatan mutu sekolah, khususnya dari sisi non-akademik yang akan berdampak pada wilayah akademik.

Hal lain yang ditegaskan dalam UU BHP ini adalah tentang pelarangan pimpinan satuan pendidikan memiliki jabatan rangkap. Ia tidak boleh merangkap sebagai pimpinan di satuan pendidikan lain, memiliki jabatan di lembaga pemerintah pusat atau daerah dan jabatan lainnya yang meninmbulkan konflik kepentingan. Hal pelarangan rangkap jabatan ini juga berlaku bagi anggota BHP yang memimpin fungsi/departemen dalam organisasi BHP.

UU BHP Part Two

>> Monday, February 23, 2009

Fiuuh... akhirnya seluruh rangkaian kegiatan Book Week selesai sudah! kegiatan yang sangat menguras dan memeras energi... Bayangkan, mengurusi 800an siswa selama lima hari berturut-turut ditambah dengan mengelola keuangan yang terbatas dan membangun hubungan dengan pihak ketiga. Sangat merepotkan. Namun semuanya telah dilalui, semuanya berkat Tuhan dan kerjasama semua guru. Saya menaruhkan penghargaan besar pada rekan-rekan guru saya, mereka semua kompak dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Tanpa mereka acara ini tidak akan jalan... Thanks a million... :D

Kembali lagi ke UU BHP...
Saya telah membaca dan berusaha mempelajarinya, sepintas lalu UU ini sangat baik, bila tidak bisa disebut istimewa. Roh yang diusung oleh UU ini adalah semangat kemandirian dan otonomi lembaga pendidikan. Hal ini termasuk dalam pengelolaan SDM, keuangan dan juga kurikulum.

Badan Hukum Pendidikan akan menaungi satu atau lebih satuan pendidikan, baik itu tingkat SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi. Khusus bagi sekolah negeri atau sekolah yang dibiayai oleh negara akan terhisap dalam BHP dan tidak lagi secara langsung dibawah garis komando pemerintah, dalam hal ini depdiknas. BHP memiliki otoritas penuh untuk mengembangkan satuan pendidikannya mulai dari tujuan, keuangan, hingga teknis implementasi kurikulum di sekolah. Setiap satuan pendidikan akan dinaungi oleh sebuah BHP pusat (BHPP) atau BHP pemda (BHPPD). Hal ini seolah-olah menempatkan seluruh sekolah dan perguruan tingi negeri di bangsa ini menjadi 'sekolah swasta', karena seluruh kebijakan dan pengelolaan sekolah dan PT negeri dialihkan dari pemerintah kepada BHPP atau BHPPD. Dari sisi ini, sekolah swasta yang sekarang sedang berjalan tidak mendapatkan perubahan terlalu signifikan akibat adanya UU BHP ini, mengingat sekolah swasta telah memiliki Yayasan yang fungsi dan keberadaannya tidak jauh berbeda dengan BHP. Ada pun BHP yang dikelola oleh masyarakat ini di beri nama BHPM.

Sampai di sini, saya pikir peng-otonomi-an sekolah atau pengalihtugasan pengelolaan sekolah dari negara ke BHP cukup baik, khususnya bagi sekolah negeri. Sekolah negeri atau Perguruan Tinggi Negeri akan lebih memiliki ciri khasnya masing-masing dan para stake-holder di BHP akan berpikir dan berjuang keras untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikannya.

Namun, dibalik itu semua, perlu dipertanyakan kesiapan para guru dan pengelola sekolah yang berstatus PNS. Apakah mereka siap untuk mandiri dalam hal pembiayaan, perencanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan, yang notabene selama ini dikerjakan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas.

Pembentukan BHP ini saya pikir baik untuk satuan pendidikan, namun perlu dikaji lebih jauh apakah BHP sangat efektif untuk menjangkau lebih banyak generasi muda untuk bersekolah dan bersekolah dengan mutu yang lebih baik.

UU BHP part one

>> Monday, February 16, 2009

UU BHP... Undang-undang Badan Hukum Pendidikan, isu yang satu ini sedang marak dibicarakan di kalangan dunia pendidikan. Tidak sedikit pihak-pihak yang kontra, khususnya kalangan mahasiswa, guru, pengamat dan praktisi pendidikan. Tentu saja pihak yang pro adalah pemerintah.

Sampai saat ini saya sendiri belum mengetahui detil tentang poin-poin pro kontra tersebut. TEntu saja, saya akan dengan segera mencari tahu... Let's see...