WELCOME! Salam Sejahtera! Senang sekali mendapat kunjungan dari Anda. Berikan komentar Anda di akhir setiap posting (klik link: write your comment here!), komentar Anda sangat berharga bagi saya. Terima Kasih. Please Enjoy...

HOT Search

HOT Translate

Showing posts with label pengawasan. Show all posts
Showing posts with label pengawasan. Show all posts

UN On The Fall...

>> Tuesday, April 21, 2009

"Ayo diisi jawabannya! Kenapa dibiarkan kosong?" Demikian tanya seorang pengawas setelah melihat lembar jawab siswanya sebagian besar kosong, padahal waktu hanya tersisa 5 menit lagi. "Kata bapak guru mah, katanya kosongin ajah" jawab siswa itu dengan polos.

Seusai mengumpulkan lembara jawab dan soal UN, para pengawas ini pergi ke ruang pengawas untuk menyerahkannya pada petugas di sekolah setempat. Setelah basa basi, menyeruput minuman dan menikmati beberapa buah snack, para pengawas ini pun meminta ijin untuk pulang pada kepala sekolah bersangkutan. Ruang-ruang kelas di sekolah tersebut memilki jendela di sisi ruangnya, dimana orang yang lewat dapat dengan mudah melihat ke dalam kelas. Ketika para pengawas ini pulang melewati sebuah ruang kelas, betapa kagetnya mereka melihat apa yang terjadi di ruang tersebut.

Amplop soal ujian berserakan di meja dengan lembar jawab yang berada di depan mata guru-guru yang sedang sibuk melakukan sesuatu atasnya. Para pengawas ini dengan segera menduga bahwa para guru ini sedang sibuk mengisikan lembar jawab siswa-siswanya. Dari gerak-gerik mereka, semakin jelas bahwa dengan pensil 2B ditangan mereka, bahwa mereka setidaknya sedang membulat penuhkan lembar jawab siswa. Suatu perbuatan yang amat tercela dan curang! (lihat tulisan saya yang lain: Great Historic Achievement)

Kejadian di atas terjadi pada masa UN tahun lalu. Sungguh sangat memalukan, merobek rasa keadilan dan penjerumusan siswa dalam jurang dusta. Guru. Mereka yang melakukannya!

Harapan muncul saat pemerintah mengumkan akan mengubah beberapa aturan dan prosedur penyelenggaraan UN tahun ini. Mereka akan menyiapkan tim pemantau independen yang lebih baik dengan budget sebesar Rp 83 miliar dari aks negara. Mereka juga akan membuat lebih dari dua jenis soal yang berbeda di tiap daerah. Pemerintah juga menjanjikan tidak adanya kebocoran dalam pelaksanaan UN kali ini. Namun realitanya, tidak berjalan sebagai mana mestinya. Dana milyaran itu seperti hangus terbakar.

Sepulang teman-teman saya mengawas UN, modus yang sama kembali terjadi di sekolah dimana mereka mendapat penugasan. Siswa tidak mengisi semua lembar jawab. Pengawas independen hanyak duduk diam di sudut ruangan. Artikel dari Kompas.com hari ini pun memaparkan tentang apa yang ditemukan oleh tim pengawas dari Universitas Sriwijaya di Palembang. Mereka menemukan para siswa datang jam 5 pagi dengan harapan gurunya akan memberikan kunci jawaban(klik di sini). Lebih jauh lagi, KAMG (Komunitas Air Mata Guru) di Medan, menemukan kunci jawaban dalam bentuk sms dan lima lembar kertas kecil (klik di sini).

Para siswa yang telah belajar di sekoah selama tiga tahun dihadapkan dengan ujian akhir dari pemerintah. Kelulusan bukan berasal dari sekolah dimana mereka selama ini belajar. Melainkan dari pemerintah yang menerapkan nilai standar kelulusan 5,25. Orang tua siswa ketar-ketir menghadapi hal ini. Mereka berupaya dengan berbagai cara agar anaknya tidak gagal dalam UN. Pemerintah berhasi lmenjebak orang tua dan sekolah untuk sekedar mendapat 'nilai'. Dengan diadakannya kelas tambahan untuk persiapan UN dan penuhnya bangku-bangku di tempat-tempat kursus untuk persiapan menghadapi UN pertanda bahwa ini bukan sekedar evaluasi biasa. Tetapi ujian yang menentukan hidup mati masa depan siswa. Sayang pemerintah tidak bisa melihat ini dari kacamata mereka.

Jika pemerintah berkilah mengenai adanya sisi baik dalam penyelenggaraan UN ini, bukti di lapangan telah jelas, UN tidak berlangsung dengan valid! Banyak terjadi kecurangan yang 'terpaksa' dilakukan oleh pihak sekolah demi mendapatkan tingkat kelulusan yang baik. Banyak terjadi kecurangn ayng 'terpaksa' dilakukan oleh pihak orang tua demi anaknya lulus walau harus menyediakan dana tambahan.

UN On The Go...

>> Monday, April 20, 2009

Hari ini adalah hari pertama penyelenggaraan UN bagi siswa SMA. Satu hal menarik dari penyelenggaraan UN kali ini adalah tentang pengawasan UN.

Pemrintah memperketat pengawasan UN dengan menambah atau meningkatkan mutu pengawas tambahan non-guru. Pengawas independen ini bertugas untuk mengawasi dengan lebih ketat penyelenggaraan UN sehingga tidak terjadi kecurangan oleh siswa atau guru pengawas, salah satunya adalah tentang penggunaan HP. Pembiayaan pemantau atau pengawas independen untuk UN SD, SMP dan SMA ini menggunakan dana pemerintah sebesar Rp 83 miliar. Semua ini dilakukan demi keberlangsungan UN yang berintegritas.

Namun di lapangan saya menemukan kasus menarik. Beberapa teman saya yang menjadi pengawas di sekolah lain mendapat surat sakti mengenai apa yang harus ditandatangani dan dilakukan oleh para pengawas di ruang kelas. Namun salah satu butir pernyataan yang terdapat di surat itu tertulis kurang lebih seperti demikian: "Bilamana terjadi masalah dalam pelaksanaan UN di dalam kelas, para pengawas harap tidak membawa persoalan ini ke pihak luar."

Salah satu teman saya bertanya pada kepala sekolah bersangkutan mengapa ada peryataan seperti itu dan mengapa ada surat 'perjanjian' seperti ini. Karena selama tiga kali ia menjadi pengawas UN di sekolah lain, tidak pernah ia mendapat surat seperti ini dan dengan pernyatan seperti yang tertera di atas itu. Sang kepala sekolah menegaskan bahwa pernyataan itu adalah demi kenyamanan penyelenggaraan UN ini saja, diharapkan masalah-masalah yang muncul selama UN ini dapat diselesaikan bersama, dan tidak untuk konsumsi umum...

UU BHP Part Four

>> Monday, March 23, 2009

Ini adalah bagian paling menarik dan saya pikir merupakan kekhasan UU BHP dari UU yang sejenis. Bagian ini, BAB IV - VI, memaparkan tentang kekayaan dan pendanaan BHP serta akuntabilitas dan pengawasannya.

Kekayaan BHP berasal dai kekayaan pendiri yang dipisahkan dan menjadi kekayaan BHP. Seluruh sisa hasil kegiatan yang berasal dari subsidi pemerintah tidak akan dikenakan pajak.

Secara umum pemerintah bertanggung jawab atas biaya penyelenggaraan pendidikan, baik itu pusat maupun daerah. Pemerintah pusat dan daerah akan menanggung 100% biaya operasional BHPP dan BHPPD, investasi, beasiswa dan biaya pendidikan peserta didik. Sedangkan untuk tingkat SMP hingga PT pemerintah hanya menggung 2/3-nya saja. Namun demikian, peserta didik juga dapat menanggung biaya pendidikan dengan catatan sesuai kemampuan orang tuanya dan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh biaya pendidikan. Khusus bagi BHPM, pemerintah hanya akan menanggung 100% biaya pendidikan dasar saja. Seluruh bantuan dana dari pemerintah tersebut berbentuk hibah. BHP dapat membentuk unit-unit usaha untuk membiayai kegiatan BHP dan semua laba yang diperoleh adalah untuk memajukan satuan pendidikan.

Adapun masyarakat dapat pula berperan serta membiayai BHP untuk biaya investasi, operasional, beasiswa atau bantuan pendidikan bagi peserta didik. Pembiayaan ini dapat berupa hibah, pinjaman, sumbangan, dll. Yang menarik adalah, setiap masyarakat yang memberikan dana bagi pendidikan akan menerima kemudahan atau insentif pajak.

BHP harus mengalokasikan dana untujk beasiswa bagi siswa yang kurang mampu atau siswa berprestasi secara akademik minimal 20% dari jumlah siswa di satuan pendidikan terkait. Seluruh pembiayaan besasiswa tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah.

Khusus mengenai pendirian unit usaha untuk kepentingan pembiayaan BHP memang sangat menimbulkan polemik. Salah satu yang bisa menjadi catatan adalah aksi demonstrasi mahasiswa mengenai akuntabilitas rektor IPB (IPA adalah salah satu dari lima PT yang berubah status menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yang tidak lagi dibiayai pemerintah). Saat itu, sang rektor memutuskan menggunakan lahan kampusnya di Jl. Pajajaran Bogor untuk menjadi sebuah pusat perbelanjaan. Setelah melewati polemik dan demonstrasi panjang, sekarang telah berdiri salah satu mal termewah di Bogor di lahan tersebut. Bahkan, baru-baru ini telah diresmikan sebuah Hotel bintang lima di samping mal tersebut. Alasannya adalah untuk pembiayaan operasional. Nyatanya, biaya SPP dan SKS, tetap naik...

Pada Bab VI mengenai kuntabilitas dan pengawasan, UU ini menyatakan bahwa setiap BHP dan satpen wajib menmberikan laporan tahunan baik secara akademik maupun non-akademik. Laporan akademik terdiri dari laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. SEdangkan laporan non-akademik terdiri dari laporan manajemen dan keuangan. Laporan dari satuan pendidikan ditujukan kepada BHP, sedangkan laporan BHP ditujukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau pendiri BHP bagi BHPM. Khusus untuk laporan keuangan, BHP harus menyatakan laporannya dengan mengikuti standar akuntasi yang berlaku dan melaporkannya kepada publik melalui pemuatan di media cetak dan papan pengumuman resmi di satuan pendidikannya. Laporan keuangan ini sebelumnya harus diaudit oleh akuntan publik.

Ini adalah hal yang baik, mengingat liberalisasi atau industrialisasi institusi pendidikan, maka pertanggung jawaban kepada publik sangat dituntut seperti layaknya perusahaan. Hal ini dikarenakan, BHP atau satuan pendidikan diberikan hak istimewa untuk memperoleh dan mengelola sumber keuangannya sendiri (khususnya sekolah negeri). Sedangakan bagi sekolah swasta, sebagian besar telah mempraktekan hal ini walaupun belum dilaporkan di media cetak atau papan pengeumuman sekolah. Pengawasan publik akan semaik meningkat, hal ini baik. Namum, bila tidak hati-hati dan bijaksana akan menimbulkan campur tangan yang tidak perlu dari pihak-pihak yang tidak mengerti, yang justru mengganggu proses pendidikan.