WELCOME! Salam Sejahtera! Senang sekali mendapat kunjungan dari Anda. Berikan komentar Anda di akhir setiap posting (klik link: write your comment here!), komentar Anda sangat berharga bagi saya. Terima Kasih. Please Enjoy...

HOT Search

HOT Translate

Showing posts with label akademik. Show all posts
Showing posts with label akademik. Show all posts

The End of 2009/2010 Acedemic Year

>> Friday, June 12, 2009

Hmmm, akhirnya tiba juga akhir tahun ajaran 2009/2010. Hal pertama yang muncul di pikiran saya: Waktu begitu cepat berlalu... terlalu cepat bahkan. Banyak hal yang saya belum bisa lakukan di tahun ajaran ini. Banyak 'hutang' yang masih harus ditebus tahun ajaran depan. Saya masih belum juga bisa maksimal dalam mempersiapkan pelajaran, mengajar dan penilaian hasil belajar siswa. Saya menilai apa yang saya buat di area ini di tahun ini mengalami penurunan mutu. Sangat menyedihkan.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang saya anggap saya patut bersyukut atas pencapaian saya. Konsisten menulis dan mengembangkan di blog ini adalah salah satunya. Lainnya adalah berjalannya kegiatan non-akademik yang saya pegang dan koordinasi bidang mata pelajaran saya. Walau belum bisa dikatakan sangat memuaskan di bidang-bidang itu, namun saya menilai telah memiliki kemajuan.

Inilah yang menjadi sumber keprihatinan saya: tugas utama saya sebagai guru, yaitu mempersiapkan pelajaran, mengajar dan menilai hasil kerja siswa, menjadi terlantar. Saya tidak menginginkan hal ini terulang kembali di tahun ajaran mendatang. Saya harus bisa lebih mengorganisasi diri, khususnya dalam berbagi tugas-tugas non-akademik pada rekan-rekan saya dan mempersiapkan lebih matang dalam tugas mengajar saya.

Ada satu pertanyaan dalam pikiran saya: apakah kebanyakan guru-guru juga seperti saya, menelantarkan tugas utamanya dan lebih menekankan tugas sekundernya?

Jadi teringat sebuah pernyataan... jangan banyak orang yang menjadi guru, karena pertanggungjawabannya sangat berat. Karena saya terpanggil menjadi guru, saya pikir saya perlu merefleksi ulang diri saya atas pernyataan tersebut.

I Not Stupid!

>> Monday, March 2, 2009

Terry Khoo, Liu Kok Pin dan Ang Boon Hock adalah tiga orang anak yang 'terperangkap' dalam level EM3, level terendah dalam status akademis di salah satu sekolah di Singapura. Terry adalah seoarng anak dari keluarga kaya, Kok Pin dari keluarga ekonomi menengah dan Boon Hock dari kelas yang bawah. Mereka bertiga mengalami tantangan dalam pendidikan dan pembelajaran mereka. Dengan kata lain, tergolong bodoh dari sisi akademik. Prestasi mereka cenderung dilihat hanya dari nilai akademik matematika dan bahasa inggrisnya. Mereka memiliki tantangan berat, baik di sekolah maupun di rumah. Mereka sering dilecehkan di sekolah karena 'kebodohan' mereka. Demikian juga di rumah, khususnya, Kok Pin mengalami kekerasan fisik oleh ibunya karena kelemahannya ini.

Jack Neo, sang sutradara, penulis naskah sekaligus salah seorang aktor dalam film ini telah membukakan satu hal penting dalam pendidikan: Tidak ada siswa yang bodoh!

Ketiga anak ini, di sisi lain, memiliki potensi yang tak terukur oleh sistem evaluasi sekolah. Terry adalah seorang yang amat patuh, polos dan rela berkorban. Kok Pin seorang yang terampil dalam menggambar dan Boon Hock adalah pekerja keras dan pemberani. Di sekolah memang mereka digolongkan menjadi anak-anak yang tidak berhasil, namun di luar pagar sekolah mereka adalah anak-anak yang berharga, karena kelebihan mereka itu. Seorang guru mereka melihat hal ini dan melejitkan potensi mereka.

Tidak ada siswa yang bodoh, demikian kata orang. Saya setuju akan hal ini. Hanya butuh sudut pandang yang berbeda, kesabaran dan tekun untuk memotivasi anak-anak yang lemah dalam sisi akademik. Mereka adalah ciptaan Tuhan, dan mereka diciptakan Tuhan untuk suatu tujuan. Guru adalah salah satu perpanjangan tangan Tuhan untuk melakukan hal ini.

UU BHP Part Three

>> Thursday, February 26, 2009

BHP yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah memiliki dua fungsi utama:
1. fungsi penentu kebijakan umum terti
2. fungsi pengelolaan pendidikan
;sedangkan BHP yang menyelenggaraan pendidikan tinggi memiliki dua fungsi tambahan:
1. fungsi kebijakan akademik
2. fungsi audit bidang non-akademik

Struktur dan fungsi anggota oraganisasi dalam BHP bisa dikatakan hampir sama dengan apa yang telah dijalankan oleh lembaga pendidikan swasta pada umumnya, yang dikenal sebagai yayasan pendidkan. Keanggotaan BHP maksimal 1/3-nya anggotanya melibatkan tenaga pendidik (guru), hal ini berlaku bagi BHP penyelenggara pendidikan dasar/menengah dan tinggi. Masa jabatan pun dibatasi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keunikan BHP yang akan menaungi sekolah-sekolah negeri sekarang ini adalah beranggotakan birokrat pemda dan pemerintah pusat yang berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam struktur BHP.

Hal yang menarik, khususnya yang terdapat dalam struktur BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah terdapatnya fungsi audit non-akademik. Hal ini adalah salah satu isu yang menjadi polemik saat ini. Seolah-olah, lembaga pendidikan ditempatkan seperti perusahaan yang perlu melalui proses audit. Saya sendiri tidak mengetahui sampai sejauh mana transparansi finansial PT sebelum UU ini berlaku. Saya tidak pernah mendengar atau melihat laporan audit PT di masa saya kuliah dulu. Jika ini diundangkan tentunya menjadi sesuatu yang baik, mengingat di pasal lainnya (yang akan dibahas di posting berikutnya) menyatakan bahwa BHP dapat membentuk unit-unit usaha untuk membiayai kebutuhan dananya. Ini adalah sesuatu yang positif. Sekolah dimana saya mengajar pun selalu diaudit oleh auditor independen setiap tahun, padahal yayasan kami tidak memiliki unit usaha. Hal ini baik untuk prfesionalisme kerja dan peningkatan mutu sekolah, khususnya dari sisi non-akademik yang akan berdampak pada wilayah akademik.

Hal lain yang ditegaskan dalam UU BHP ini adalah tentang pelarangan pimpinan satuan pendidikan memiliki jabatan rangkap. Ia tidak boleh merangkap sebagai pimpinan di satuan pendidikan lain, memiliki jabatan di lembaga pemerintah pusat atau daerah dan jabatan lainnya yang meninmbulkan konflik kepentingan. Hal pelarangan rangkap jabatan ini juga berlaku bagi anggota BHP yang memimpin fungsi/departemen dalam organisasi BHP.