WELCOME! Salam Sejahtera! Senang sekali mendapat kunjungan dari Anda. Berikan komentar Anda di akhir setiap posting (klik link: write your comment here!), komentar Anda sangat berharga bagi saya. Terima Kasih. Please Enjoy...

HOT Search

HOT Translate

Showing posts with label ujian. Show all posts
Showing posts with label ujian. Show all posts

POSITIVISM IN STUDENT'S REPORT CARD

>> Tuesday, December 4, 2012

Posting kali ini adalah sebuah paper yang saya kumpulkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Ilmu, semoga bermanfaat buat para pembaca...

KRITIK TERHADAP BENTUK LAPORAN EVALUASI HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK DI INDONESIA

Abstrak
Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menyelidiki laporan evaluasi hasil belajar siswa atau lebih dikenal dengan rapor. Tulisan ini akan mencari tahu apakah rapor di Indonesia ini telah secara efektif menjawab esensi dari peran evaluasi dalam sistem pendidikan dan apakah jawaban atas problematikanya. Pembahasan terlebih dahulu dilakukan dengan memberikan uraian atas pandangan yang mendasari Undang-undang dan aturan pemerintah lainnya mengenai tujuan evaluasi pendidikan di Indonesia. Selanjutnya dipaparkan mengenai persoalan yang terdapat dalam aturan-aturan tersebut yang berdampak pada bentuk rapor saat ini. Secara umum, format rapor yang digunakan saat ini dianggap belum mampu memenuhi esensi dari evaluasi secara utuh, karenanya rapor perlu diberikan pelengkap. Pelengkap rapor ini akan memberikan pemahaman lebih mendalam atas proses belajar siswa.

Pendahuluan
Di Indonesia, evaluasi atau penilaian dipahami sebagai salah satu bagian dari rangkaian proses belajar peserta didik atau siswa di sekolah (UU No.20/2003). Proses dan kemajuan belajar siswa dievaluasi melalui beragam alat evaluasi pada periode-periode tertentu di sekolah. Pendidik di sekolah atau guru melakukan evaluasi atas proses belajar siswa, mendokumentasikan dan melaporkan hasilnya kepada orang tua. Pada penghujung semester siswa akan menerima laporan hasil belajar atau rapor yang berisi pencapaian-pencapaian siswa selama satu semester pada mata pelajaran-mata pelajaran yang mereka ikuti.

Pada siswa kelas akhir di setiap jenjang, yaitu kelas 6, 9 dan 12; evaluasi juga diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional. Evaluasi ini menentukan kelulusan siswa untuk masuk ke jenjang selanjutnya. Hasil evaluasi tahap akhir ini dituangkan ke dalam SKHTB atau Surat Keterangan Hasil Tamat Belajar.

Secara sepintas, sistem pelaporan evaluasi peserta didik yang dijalankan di Indonesia ini terlihat baik adanya. Namun bilamana dipahami lebih dalam, baik format rapor atau SKHTB yang digunakan saat ini mengandung persoalan yang menyangkut esensi dari tujuan evaluasi. Apakah format rapor dan SKHTB yang berisi angka-angka telah cukup mampu menjelaskan atau tepatnya memberikan makna pada proses pembejalaran yang telah siswa lalui.

Tulisan ini akan memaparkan dan menguraikan tujuan evaluasi dan bentuk pelaporan hasil evaluasi peserta didik di Indonesia. Setelah itu, kedua hal tadi akan direfleksikan secara epistemologis, dan apakah prinsip-prinsip pada metode hermeneutik dapat diterapkan dalam pelaporan hasil evaluasi peserta didik.

Positivisme
Sebelum membahas lebih jauh kepada esensi tujuan evaluasi peserta didik di Indonesia. Kita akan memahami sebuah pandangan epistemologis yang diduga kuat melatar belakangi tujuan evaluasi ini, yaitu Positivisme.

Positivisme merupakan pandangan yang lahir pada abad ke-19. Istilah ini diperkenalkan oleh seorang filsuf bernama Auguste Comte (1789-1857), yang berkebangsaan Perancis (Hardiman, 2011). Menurut Hardiman (2003), sederhananya Positivisme berpandangan bahwa pengetahuan adalah apa yang berdasarkan fakta objektif. Dengan kata lain, Positivisme sebenarnya merupakan paham empirisme yang diradikalkan, maksudnya paham ini tidak lagi bisa menerima hal-hal yang melampaui hal-hal yang faktual seperti seni, etika, spiritualitas, dll. Dalam semua wilayah pengetahuan, hal-hal yang faktuallah yang dapat disebut pengetahuan.

Dengan demikian terhadap ilmu-ilmu atau ‘wilayah’ sosial, positivisme juga menggunakan pengandaian dasar dari penelitian ilmu-ilmu alam seperti: pengambilan distansi penuh antara objek yang diteliti dan peneliti; objek merupakan fakta netral yang bersih dari unsur-unsur perasaan, moral, dll; kemampuan untuk memanipulasi objek; dan hasil manipulasi yang dapat dijadikan sebuah pengetahuan tentang hukum-hukum yang niscaya (Hardiman, 2003).

Dengan kata lain positivisme sangat menekankan sisi metodologis. Pengandaian-pengandaian dasar di atas oleh para positivis berusaha untuk diterapkan ke dalam ilmu-ilmu sosial. Metode ini digunakan agar ‘wilayah’ sosial dapat dikendalikan dan dimanipulasi sebagaimana diterapkan dalam ilmu-ilmu alam sehingga dapat menghasilkan pengetahuan yang bersifat teknis.

Kritik atas Positivisme
Dalam perkembangannya, Posistivisme mengalami kritik. Salah satu kritik epistemologis yang paling keras disuarakan oleh Juergen Habermas, seorang filsuf Jerman, melalui Teori Kririknya yang juga sebenarnya memiliki keterkaitan dengan metode Hermeneutik dan fenomenologi. (Hardiman 2003).

Untuk sampai pada metode hermeneutik, kita perlu memahami terlebih dahulu teori Wilhem Dilthey (1833-1911) mengenai ekspresi pemahaman dan ilmu-ilmu budaya. Dalam kritiknya ia menyampaikan bahwa  tidaklah mungkin ilmu atau ‘wilayah’ sosial dipahami dengan menggunakan metode ilmu-ilmu alam.

Hal ini dikarenakan ‘wilayah’ sosial memiliki kepentingan praktis dan berparadigma komunikasi yang berorientasi untuk pemahaman (Verstehen); sedangkan ‘wilayah’ alam memiliki kepentingan teknis dan berparadigma kerja yang berorientasi untuk keberhasilan. Oleh karenanya, ilmu-ilmu sosial, menurut Dilthey tidak dapat menggunakan metode ilmu-ilmu alam. Ia menyuguhkan metode Hermeneutik yang terinspirasi dari Friedrich Schleiermacher untuk diterapkan ke dalam ilmu-ilmu sosial (Hardiman, 2004).

Hermeneutik secara bebas diartikan sebagai penafsiran atas sebuah teks yang kurang jelas untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas. Teks di sini bukan hanya dalam arti harafiah berupa tulisan, tetapi juga segala sesuatu yang bersinggungan dengan kehidupan sosial manusia, seprti fenomena-fenomena, lingkungan, situasi, hubungan, maupun manusia itu sendiri. Manusia cenderung melakukan penafsiran terus menerus dan cenderung untuk memberi makna, inilah yang disebut memahami(Hardiman, 2003).

Metode Hermeneutik ini mengalami perkembangan yang menarik, mulai dari hermeneutik romantis hingga kontemporer:

…Hermeneutik romantis Schleiermacher dan Dilthey berusaha mencapai identifikasi, sehingga menafsirkan tes merupakan tugas reproduktif: menghadirkan kembali seluruh perasan, pikiran, kehendak pengarang seasli mungkin lewat empati dan rekonstruksi. Gadamer memperlihatkan bahwa pandangan ini tidak tepat. Ia melihat menafsirkan diri mengalami perbenturan antara cakrawala kita dan cakrawala pengarang, dan dengan cara ini pemahaman kita diperkaya dengan unsur-unsur yang tak terduga.
... suatu teks perlu dipahami dalam cakrawala masa lampau dan masa depan demi manfaatnya untu masa kini. (Hardiman 2003)

Dengan demikian, dalam wilayah ilmu-ilmu sosial akanlah lebih tepat bilamana metode hermeneutik ini diterapkan untuk memperoleh pengetahuan, dalam hal ini makna.

Positivisme dalam Tujuan Evaluasi Peserta Didik di Indonesia
Dengan memahami adanya pandangan positivisme beserta problematikanya dalam ilmu sosial, termasuk pendidikan, sekarang dapatlah kita melihat lebih jeli tentang tujuan evaluasi peserta didik di Indonesia. Pemahaman akan tujuan evaluasi ini akan berdampak pada sistem pelaporannya.

Berdasarkan Permendiknas No. 20 tahun 2007 pada Lampiran bagian F dan G, praktek evaluasi yang berjalan saat ini setidaknya tergambar sebagai berikut: peserta didik yang telah mengalami proses pembelajaran di dalam kelas dalam rentang waktu tertentu akan dievaluasi proses belajarnya oleh sang guru dengan menggunakan berbagai alat tes. Mulai dari kuis, pekerjaan rumah, tugas, ulangan harian, ulangan tengah semester hingga ulangan akhir semester; bilamana ada, juga ulangan kenaikan kelas atau ujian nasional.

Pada akhirnya didapatlah hasil belajar siswa yang kemudian dilaporkan dalam berbagai bentuk pelaporan kepada orang tua. Secara tipikal, bentuk laporan evaluasi hasil belajar atau rapor siswa mengandung angka-angka atau nilai-nilai pencapaian per mata pelajaran.
Sesuai dengan UU no.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XVI, bagian kesatu, pasal 57-59 mengenai evaluasi, di sana tertera kebijakan mengenai Penyelenggaraan Evaluasi bagi peserta didik:
 
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Dalam kesempatan ini, kita akan menyoroti dua pasal pertama, yaitu pasal 57 dan 58, karena kedua pasal ini berhubungan langsung dengan sistem evaluasi dan bentuk pelaporannya.

Dari kedua pasal di atas setidaknya kita dapat mengetahui tujuan evaluasi. Evaluasi bertujuan mengandalikan mutu pendidikan secara nasional (57 ayat 1) dan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik (58 ayat 1).

Dengan mencermati produk-produk perundangan yang menyangkut sistem evaluasi, baik UU No.20/2003, PP No.19/2005 atau Permendiknas No. 20/2007, aturan-aturan ini cenderung merujuk kepada ciri-ciri pandangan positivistik:
1.    Tujuan Evaluasi: evaluasi belajar siswa dimanfaatkan untuk mengendalikan mutu pendidikan.
2.    Bentuk Laporan Evaluasi: Bentuk pelaporan evaluasi hasil belajar siswa (rapor atau SKHTB) yang direduksi pada dimensi kognitif dan diukur secara kuantitatif pada setiap mata pelajaran.
Pada kedua temuan di atas, telihat jelas, bahwa baik tujuan evaluasi belajar maupun bentuk laporan evaluasi belajar sangat dekat dengan metodologi yang digunakan pada ilmu-ilmu alam (Eklaren) dibandingkan ilmu-ilmu sosial (Verstehen).

Hasil evaluasi lebih condong digunakan untuk bagaimana mengendalikan mutu pendidikan daripada menafsirkan dan memahami apa yang sedang terjadi pada peserta didik. Hal ini sangat dimungkinkan karena bentuk laporan evaluasi terdiri atas angka-angka yang ‘mewakili’ hasil dari proses belajar siswa. Dengan kata lain evaluasi lebih berorientasi pada pemanfaatan hasil dari pada proses belajar.

Melalui rapor, hasil belajar siswa direduksi kepada ranah kognitif yang sebenarnya tidak mampu mencerminkan siswa dan kemampuan siswa yang seutuhnya.  Demikian juga pada hasil UN, keberhasilan siswa melampaui suatu jenjang pendidikan diukur melalui suatu alat tes di akhir jenjang pendidikannya. Orientasi pada keberhasilan adalah salah satu ciri pandangan positivisme.

Alternatif Pendekatan dalam Pelaporan Evaluasi Hasil Belajar Siswa
Penjelasan pada bagian ini tidak akan berujung pada saran perombakan total tujuan sistem evaluasi maupun penghapusan bentuk laporan hasil evaluasi belajar yang selama ini telah ada. Namun bagian ini akan lebih menunjukkan bahwa tujuan dan bentuk laporan hasil evaluasi siswa saat ini belum cukup dan perlu mengalami perbaikan.

Tujuan evaluasi yang bermuara pada peran pengendalian dan laporan evaluasi hasil belajar siswa (rapor) yang tereduksi hanya di ranah kognitif belum cukup untuk menjelaskan secara memadai perkembangan dan kemajuan pembelajaran siswa. Padahal informasi mengenai perkembangan dan kemajuan siswa sangatlah penting dalam proses evaluasi. Informasi ini akan menolong baik siswa maupun orangtua dan guru mengenai hal apa yang masih perlu diperbaiki dan hal yang perlu mengalami perhatian khusus.

Sudah selayaknya  rapor memberikan penjelasan yang lebih utuh dari rapor tradisional yang hanya berupa angka atau huruf. Angka dan huruf tidak mampu menjelaskan perkembangan dan kemajuan siswa, ia hanya menjelaskan pencapaian akhir belajar siswa. Tidak salah jika sekarang ini tujuan evaluasi adalah untuk pengendalian, dalam hal ini pengendalian atas hasil belajar siswa atau nilai; karena tanpa data kuantitatif tersebut, pengendalian akan sulit untuk dilakukan.

Satu hal penting yang dilupakan untuk dipahami adalah, evaluasi bukan semata-mata ditujukan untuk fungsi pengendalian, tetapi juga sebagai alat untuk memahami perkembangan dan kemajuan siswa dalam proses belajarnya. Pemahaman terhadap proses belajar siswa dari pada pengendalian hasil belajar siswa akan memberikan keuntungan yang besar baik bagi siswa maupun orangtua dan guru. Setidaknya, tindakan remediasi dan perbaikan dapat dilakukan dengan tepat sasaran sehingga siswa dan orangtua dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kemajuan dan perkembangan belajar siswa.

Di sinilah peran metode hermeneutik menjadi sangat penting dipahami oleh guru. Siswa sebagai teks, perlu dipahami secara menyeluruh melalui komunikasi dan penafsiran atas tingkah laku maupun sikap yang ditunjukkan di dalam kegiatan pembelajaran, atau seperti yang dikatakan Dilthey sebagai empati dan rekonstruksi. Guru perlu menguasai teori-teori belajar dan psikologi perkembangan dasar yang diperlukan untuk memberikan laporan yang mendekati kondisi sebenarnya. Bentuk laporan tidak lagi diwakilkan dalam bentuk angka atau huruf, tetapi bersifat naratif. Pada rapor ini akan dilaporkan perkembangan dan kemajuan siswa. Grant Wiggins (1994) menamakannya Rapor Longitudinal.

Rapor Longitudinal
Grant Wiggins, seorang pakar assessment menyatakan pentingnya unsur perkembangan (growth) dan kemajuan (progress) di dalam bentuk rapor longitudinal:

Progress is an objective measure of performance gains made over time on a standard-referenced longitudinal scale. It is measured “backwards” from a desirable destination—the standard... Growth, by contrast, represents a judgment about whether current performance falls short of, meets, or exceeds our expectations for that particular student at that time. In a sense we look to the past, not forward to the destination (standard). (Wiggins, 1994)

Oleh karena Rapor Longitudinal ini berisi perkembangan dan kemajuan, maka bentuk rapor tidaklah mungkin hanya berisi angka dan huruf, tetapi harus lebih banyak berisi narasi mengenai perkembangan dan kemajuan siswa. Di sinilah peran guru sebagai pencatat sekaligus penafsir proses pembelajaran siswa secara tidak langsung menggunakan metode hermeneutik.
Metode hermeneutik, yang diwujudnyatakan pada pendekatan kualitatif dalam pelaporan evaluasi hasil belajar siswa ini dipertegas kepentingannya oleh Jon E. Travis:

What is needed, essentially, is a new paradigm of student assessment that incorporates the four criteria of knowledge, skills, behavior, and attitudes and emphasizes the multiple measurement approach, which is basic to sound evaluation and qualitative research. (Travis, 1996)

Lebih rincinya, Wiggins menambahkan tentang apa yang harus dilaporkan dalam Rapor Longitudinal:

What should we report ? We should relate disaggregated achievements, progress, intellectual character, and specific successes or weaknesses that are highly illustrative of overall performance. “Disaggregated” means, above all else, not using a single grade, score, or description to characterize performance in an entire subject area. Rather, what is wanted, … is the breakdown of (inherently) complex performance into its many subelements, similar to what we find on the baseball card. (Wiggins, 1994)

Singkatnya, rapor tidak lagi diisi oleh angka atau huruf, tetapi juga penjelasan mendetail atas pencapaian siswa. Bahkan ia menambahkan, perlunya dilampirkan hasil kerja, rubrik atau karya tulis siswa dalam bentuk portofolio:

Is a report card self-sufficient? No, it is not. Grades are symbols for verifiable performance and product evaluations. Thus, for the report card to be maximally informative, it must be backed up with work samples, rubrics, anchor papers, and commentary. (Wiggins, 1994)

Dengan dilengkapinya rapor dengan laporan naratif dan portofolio, orangtua dan siswa tidak lagi terpaku pada hasil akhir tanpa mendapatkan informasi untuk merefleksikan dan mengevaluasi proses pembelajaran sedang yang terjadi. Orangtua dan siswa dapat dengan lebih mudah dan lebih tepat dalam menilai dan mengambil keputusan setelah mendapatkan laporan naratif atas proses pembelajaran yang terjadi di kelas. Angka-angka yang muncul di dalam rapor tidaklah menjadi sulit lagi untuk ditafsirkan, karena terdapat laporan naratif sebagai pendamping yang menjelaskan mengenai proses pembelajaran yang terjadi pada siswa sehingga mendapatkan hasil akhir seperti demikian.

Bilamana rapor siswa berisi laporan naratif atas perkembangan dan kemajuan siswa, maka tujuan evaluasi tidaklah perlu sesempit peran pengendalian mutu pendidikan saja. Tujuan sistem evaluasi hasil belajar siswa dapat dikembangkan kepada peran pemahaman mutu siswa itu sendiri.

Kesimpulan
Tujuan evaluasi yang tercantum pada undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional bersifat positivistik, hal ini setidaknya terlihat dari tujuan untuk mengendalikan mutu pendidikan. Oleh karenanya, bentuk pelaporan hasil belajar siswa terwujud hanya dalam bentuk angka dan huruf. Rapor ini tidak memadai untuk digunakan sebagai alat memperbaiki dan meremediasi proses belajar siswa.

Proses Belajar siswa meliputi perkembangan dan kemajuannya dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Hal ini hanya dapat dilaporkan dalam bentuk naratif melalui metode hermeneutik. Guru berempati dan merekonstruksi tingkah laku dan sikap siswa dalam kegiatan pembelajaran, dan mendokumentasikannya secara naratif. Laporan naratif ini dirangkum dalam Rapor Longitudinal, yang tidak hanya melaporkan pencapaian siswa, tetapi juga proses belajarnya.

Tujuan evaluasi yang tidak hanya berorientasi pada pengendalian mutu pendidikan tetapi pemahaman mutu siswa, akan berujung pada bentuk laporan evaluasi hasil dan proses belajar siswa.

Bibliografi
•    Hardiman, F. Budi. Kritik Ideologi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta. 2004.
•    Hardiman, F. Budi. Melampaui Moderintas dan Positivisme. Penerbit Kanisius. Yogyakarta. 2003.
•    Hardiman, F. Budi. Pemikiran-pemikiran yang Membentuk Dunia Modern. Penerbit Erlangga. Jakarta. 2011.
•    LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL. NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007: STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
•    Travis, Jon E.. Meaningful Assessment. The Clearing House, Vol. 69, No. 5 (May - Jun., 1996), pp. 308-312. ylor & Francis, Ltd. 1996.
•    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003: SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
•    Wiggins, Grant. Toward Better Report Cards. Educational Leadership, October 1994, Volume 52, Number 2, Pages 28-37. ASCD. 1994.
•    Wiggins, Grant. Defining Assessment. www.edutopia.org/grant-wiggins -assessment. Edutopia. 2002


Quo Vadis UKG?

>> Wednesday, October 3, 2012

"...peserta UKG 2010 harap mengambil nomor peserta tgl 1 Okt ..."
Itu adalah sepenggal bunyi sms yang saya terima dari rekan saya sehari sebelumnya. Teman saya ini juga memberitahukan bahwa saya akan menempuh Ujian Kompetensi Guru pada tanggal 2 Oktober.

Pada tanggal yang telah ditentukan, saya bersama-sama lima rekan lain berangkat ke lokasi pelaksanaan UKG. Perjalanan tidak terlalu lama, mungkin sekitar 30 menit sampai di lokasi. Berduyun-duyun, kami segera menuju ruangan yang ditunjuk. Setelah sejenak mengalami kebingungan, kami mendapat pembertahuan bahwa ujian akan dilangsungkan 1,5 jam lagi, mengingat peserta gelombang satu baru memulai ujiannya 30 menit yang lalu dikarenakan gangguan pada server.

Kami akhirnya memutuskan untuk mencari makan dahulu. Kami berjalan pergi untuk makan di warteg dekat lokasi pelaksanaan UKG. Kira-kira 1 jam kemudian kami kembali di depan ruangan dan kami harus menunggu 30 menit lagi untuk dapat masuk rungan. Kami mengisi waktu dengan mengobrol sesama rekan dan kolega dari sekolah lain.

Tibalah akhirnya saat yang ditunggu-tunggu, akhirnya kami dipersilahkan masuk ke dalam ruangan. Menjelang masuk, salah satu peserta yang baru saja ujian mengeluhkan proses ujian yang tidak sesuai harapannya. Kami juga diberitahu bahwa nilai minimal yang harus diraih adalah 40, yang bagi saya cukup aneh: >40 = LULUS?

Segera setelah kami duduk di hadapan komputer, kami diminta untuk berlatih terlebih dahulu. Dengan bantuan operator, kami dibimbing untuk melakukan latihan menggunakan aplikasi. Aplikasi cukup sederhana dan mudah untuk dilakukan. Setelah latihan dirasa cukup, akhirnya saya memutuskan untuk memulai ujian. Dari sinilah, hal yang menarik terjadi...

Dimulai dengan pengisian profil peserta ujian, saya sendiri relatif mengisinya dengan mudah, walaupun ada sedikit kebingungan di awal, namun pengisian data relatif lancar, sehingga ujian dapat dimulai. Namun, salah seorang teman saya yang S-1 terpaksa harus mengisi data sebagai lulusan D-3 supaya ia dapat melanjutkan pada soal ujian.

Soal pertama saya dapat jawab dengan baik, namun pada soal kedua dan sebagian besar soal seterusnya saya menemukan kesulitan. kesulitan ini bukan karena saya tidak mampu menjawab soal, melainkan karena soal TIDAK ADA! Yang terdapat di layar hanyalah pilihan jawaban! dari 80 soal, 43 soal tidak lengkap atau tidak ada dan 2 soal tidak ada pertanyaannya. Pengawas dan operator di ruang UKG menyarankan untuk kami tetap menjawab alias melakukan tebak kancing! Apa yang saya alami ini ternyata dialami juga oleh semua peserta UKG di ruangan itu. Salah seorang teman saya lebih parah lagi, pada layar tidak terdapat soal dan tidak terdapat jawaban!

Saya segera menyelesaikan ujian sesegera mungkin dengan menebak jawaban. Sementara saya menebak, sang pengawas berulang kali menelpon seseorang (mungkin petugas server atau panitia UKG) menyampaikan hal-hal yang terjadi di ruangan kami. Alhasil saya mendapat nilai 37! Nilai yang sangat memalukan. Nilai teman-teman saya tidak ada yang melampaui 62. Akhirnya kami pulang sambil menertawakan semua hal yang terjadi selama UKG...

...

"Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi."
Begitulan bunyi tujuan diadakannya UKG, kata Bpk.Syawal Gultom.

Bagi saya, dari apa yang saya dan teman-teman di ruang pelaksanaan UKG alami, dua tujuan UKG ini GATOT, alias gagal total! Secara ilmiah, dari ciri-ciri ujian yang baik: Validitas, Reliabilitas, Objektifitas, Praktikabilitas dan Ekonomis; tidak terpenuhi.Dan secara finansial, pelaksanaanya telah merugikan negara setidaknya Rp 50 miliar:

"Sekretaris Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) mencapai Rp 50 miliar."

Saya juga menilai, pelaksanaan UKG ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan. UKG dilaksanakan tanpa kesiapan yang matang dan bermuara pada hasil yang sangat tidak memadai untuk memetakan kompetensi guru dan penilaian kinerja. Hal ini menjadi bumerang bagi Kementrian Pendidikan Nasional, yang sedang diuji kompetensi dan kinerjanya melalui pelaksanaan UKG ini.

Lebih jauh dari itu, saya juga mempertanyakan validitas penyelenggaraan UKG dalam bentuk menjawab soal pilihan ganda. Saya berpikir, pemetaan kompetensi guru tidak dapat dilakukan dengan menjawab soal pilihan ganda, tetapi ada hal yang jauh lebih luas dari itu. Analoginya, saya tidak bisa menilai kompetensi bersepeda seseorang dengan meminita orang itu menjawab soal pilihan ganda...

Quo Vadis UKG?


UN and Nurdin (Kemdiknas and PSSI)

>> Wednesday, January 12, 2011

Pemerintah menyatakan kelulusan siswa menggunakan format penilaian 60-40 (Kompas.com). Parahnya angka 60 adalah dari nilai UN, dan 40 dari nilai sekolah.

Ada beberapa hal menarik yang patut dicermati di sini. Pertama, pertengahan tahun lalu pemerintah (Kemdiknas) menyatakan bahwa kelulusan seratus persen di tentukan oleh sekolah. Sedangkan informasi yang diperoleh sekolah adalah kelulusan ditentukan oleh tiga hal nilai UN, nilai akademis rapor dan nilai akhlak mulia. Kesimpangsiuran standar kelulusan semakin menjadi dengan format penilai 60-40 ini. Kedua, seandainya pun digunakan format penilaian ini, pemerintah telah merobek ras keadilan siswa. Siswa yang telah belajar setidaknya 3 tahun di SMP/SMA hanya baru mempengaruhi 40% saja atas kelulusan mereka. Itu pun bila siswa tuntas mencapai kompetensi pelajaran dengan hasil terbaik. Sedangkan UN, yang hanya merupakan ujian akhir dan dilaksanakan dalam waktu kurang dari seminggu menentukan 60% kelulusan. Ketiga, Ketidakadilan semakin menjadi saat pemerintah menentukan UN dilaksanakan pada pertengahan dan akhir April ini. Sedangkan materi kurikulum baru bisa selesai pada bulan Mei. Ini mengakibatkan sekolah harus ngebut lagi (Kompas.com) mengejar materi dan membuat kelas-kelas tambahan untuk mengejar materi dan men-drilling-nya.


Pertanyaan besarnya dari segala kehebohan penyelenggaraan UN ini adalah: apa manfaatnya hasil penyelenggaaran UN itu untuk siswa, guru dan pemerintah? Untuk siswa jelas hanya untuk mengukur akumulasi kemampuan akademik mereka, selebihnya hanya membuat siswa tertekan dan melakukan dosa! bukan rahasia lagi banyak siswa yang menyogok gurunya, mengerjakan ujian dengan cara-cara curang dan melakukan hal lainnya yang penting bisa lulus! Sedangkan guru adalah juga pihak yang paling dirugikan. Bayangkan, hasil kerja keras mereka mengajar anak-anak selama 3 tahun hanya dihargai 40%! ini sama seperti Timnas Sepakbola kita yang telah berlatih keras lalu bertanding dengan negara lain, saat bertanding walaupun mereka menang, timnas hanya dihargai 40%! Dan 60% kemenangan ditentukan oleh PSSI. Guru juga dipaksa dari 'atas' untuk meloloskan target atasannya, lulus 100%! akhirnya guru menjadi 'kreatif' mencari cara-cara nakal untuk 'menolong' murid-muridnya demi asap dapur yang harus terus ngebul di rumah. Sedangkan pemerintah tidak memanfaatkan hasil UN secara maksimal. Prosentase kelulusan siswa secara nasional dan wilayah, itu saja yang dipentingkan bagi mereka. Walau kita sama-sama tahu, bahwa hasil UN itu sesungguhnya tidak murni adanya (UN On The Fall), banyak kecurangan yang terjadi. Alhasil hasil UN tidak pernah valid.




Sudah bertahun-tahun masyarakat meminta agar kebijakan UN diubah agar lebih efektif dan bermanfaat, tapi seperti yang dikatakan Retno Listiyarti kepada Kompas.com, pemerintah memang keras kepala!

"Bukan hal aneh melihat sikap pemerintah yang susah menerima masukan dan kritik dari masyarakat terhadap kebijakan ujian nasional (UN) dan format kelulusan siswa."

Sepertinya kesulitan merubah kebijakan UN dan menurunkan Nurdin Halid tidak ada bedanya.

UN 2010, Repeating Cases

>> Wednesday, April 28, 2010

Saya hampir tidak bersemangat untuk mengulas topik ini. Nadanya cenderung hampir sama dari tahun ke tahun. Mulai perencanaan, penyelenggaraan dan pengumuman hasil, isu seputar UN ini selalu disorot berbagai media dan cenderung bernada pesimis, negatif dan buruk.

Khusus untuk UN SMA, yang pesertanya lebih dari 1,5 juta siswa lebih dari 10%-nya tidak lulus. Ketidak lulusan 100% terjadi di 267 sekolah. Respon birokrat di bidang pendidikan cenderung aneh, setidaknya menurut Anita Lie (Kompas, 2010), pemerintah mendikotomikan kejujuran dan ketidaklulusan UN. "Jadi, kalau hasil ujian para siswa gagal dianggap jujur, sementara kalau hasilnya bagus menjadi tidak jujur, buat saya itu aneh. Maunya apa sebenarnya dengan UN ini?" ujar Anita Lie kepada Kompas.com di Jakarta.

Walaupun Menteri Pendidikan Nasional, Muhamad Nuh, menyatakan UN tidak akan mempengaruhi kelulusan karena ada faktor lainnya, namun di lapangan, setidaknya secara psikologis telah mempengaruhi kepala sekolah, guru dan siswa itu sendiri terhadap UN. Menurut beberapa pakar pendidikan, yang saya juga setuju, memang sebaiknya UN tidak dimasukkan sebagai satu-satunya atau salah satu faktor dalam kelulusan siswa.  Saat ini, masih terjadi dualisme, disatu sisi UN dipakai sebagai salah satu instrumen kelulusan, di sisi lain dipakai sebagai alat pemetaan. Menurut saya hal ini tidak bisa berjalan dengan baik.

Sebagai guru, saya mengenal betul psikologis para siswa dalam menghadapi UN. Mereka berharap lulus, orang tua mereka pun demikian. Harapan ini begitu tinggi sehingga mereka dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam program drilling atau latihan soal-soal UN. Ini adalah sebuah pembodohan. Siswa datang ke sekolah bukan untuk bisa mengerjakan soal, tapi lebih dari itu. Di titik inilah banyak siswa dan guru di berbagai sekolah berkompromi dengan dosa. Demi kelulusan yang telah ditarget oleh atasan masing-masing, mereka melakukan berbagai cara yang tidak etis. Mulai dari pembocoran soal hingga penyuapan.

Pada artikel saya di bulan Januari 2009, saya merujuk laporan hasi UN tahun 2008 dari puspendik (yang kini tidak lagi bisa diakses, entah kenapa). Di sana tercatat denagn jelas bahwa ada satu sekolah di kabupaten Bekasi ini yang hasil nilai UN-nya mencengangkan. Saya sendiri baru mengenal nama sekolah tersebut dari rekan saya. Hasil UN-nya lebih tinggi daripada beberapa sekolah favorit di Jakarta. Apa yang sebenarnya terjadi?

Hasil UN cenderung tidak valid dan memiliki latar belakang pencapaian yang tidak jujur. Saya berharap Pak Nuh mau berbesar hati dan berpikir lebih luas untuk meniadakan saja UN ini atau setidaknya tidak menjadikan UN sebagai salah satu faktor kelulusan apalagi satu-satunya. Biarlah kita kembali pada pola EBTANAS dahulu, dimana nilai hasil ujian dipakai sebagai salah satu faktor penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan berikutnya. Dengan cara yang demikian pun, sekolah dapat berlomba-lomba meningkatkan kualitasnya untuk membawa siswanya ke sekolah favorit. Tujuan pemetaan pun masih dapat dilakukan dengan cara yang demikian. Lebih ekstrem, biarkan sekolah membuat ujian dan nilai akhirnya sendiri untuk para siswanya. Pemerintah cukup membuiat sejenis SAT yang dilakukan oleh pemerintah AS.

National Examination Proposal

>> Wednesday, June 10, 2009

Saking sibuknya beberapa hari menjelang akhir tahun ajaran, saya tidak memiliki waktu yang cukup untuk menulis di sini. Sebenarnya selepas saya menulis ini pun ada dua pekerjaan besar yang saya harus selesaikan. Namun dalam waktu yang sempit ini saya ingin mengomentari satu hal yang sedang hangat yaitu mengenai UN ulangan.

UN ulangan atau UN pengganti yang dilakukan di beberapa sekolah di jawa tengah baru-baru ini sangatlah memiriskan hati. Masa depan siswa dipermainkan hanya karena pelaksanaan UN yang dicurigai berbau kecurangan. Kecurangan ini tentu saja patut diselidiki. Namun bila kita mau jujur, bukan hanya sekolah di Jawa Tengah itu saja yang patut di ulang ujiannya, namun hampir semua sekolah di Indonesia! Kecurangan pelaksanaan UN ini terjadi di mana-mana, sayangnya sekolah-sekolah yang mengulang UN itu sedang apes, merekalah yang jadi tumbal. Silahkan baca artikel saya yang menyinggung hal ini di 'UN on the Fall'.

Pelaksanaan UN yang sudah jelas-jelas memancing terjadinya praktek-praktek kecurangan seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah mengenai keefektifan pelaksanaanya. Walau saya belum memiliki kecenderungan untuk memilih pasangan Mega-Pro yang mengusung program penghapusan UN, saya setuju dengan programnya yang satu ini.

Atau setidaknya UN dapat tetap berjalan namun bukanlah salah satu penentu kelulusan siswa. Guru dan sekolahlah yang memahami kemampuan siswa, merekalah yang telah memproses anak didiknya. Oleh karena itu baiklah sekolah secara otonomi yang menentukan kelulusan siswa. Sedangkan UN dapat dipakai sebagai alat pemetaan mutu pendidikan secara nasional atau sebagai alat sekolah yang lebih tinggi untuk menyeleksi siswa/mahasiswanya. Hal ini dilakukan pada era orde baru dan saya pikir cukup efektif.

Dengan demikian penyakit-penyakit yang selama ini menjangkiti UN dan yang membuat berdosa siswa, guru, sekolah dan aparat dapat dikurangi. Saya pikir setidaknya sebagian guru di Indonesia mengharapkan dihentikannya UN dengan sistem yang sekarang ini.

UN On The Fall...

>> Tuesday, April 21, 2009

"Ayo diisi jawabannya! Kenapa dibiarkan kosong?" Demikian tanya seorang pengawas setelah melihat lembar jawab siswanya sebagian besar kosong, padahal waktu hanya tersisa 5 menit lagi. "Kata bapak guru mah, katanya kosongin ajah" jawab siswa itu dengan polos.

Seusai mengumpulkan lembara jawab dan soal UN, para pengawas ini pergi ke ruang pengawas untuk menyerahkannya pada petugas di sekolah setempat. Setelah basa basi, menyeruput minuman dan menikmati beberapa buah snack, para pengawas ini pun meminta ijin untuk pulang pada kepala sekolah bersangkutan. Ruang-ruang kelas di sekolah tersebut memilki jendela di sisi ruangnya, dimana orang yang lewat dapat dengan mudah melihat ke dalam kelas. Ketika para pengawas ini pulang melewati sebuah ruang kelas, betapa kagetnya mereka melihat apa yang terjadi di ruang tersebut.

Amplop soal ujian berserakan di meja dengan lembar jawab yang berada di depan mata guru-guru yang sedang sibuk melakukan sesuatu atasnya. Para pengawas ini dengan segera menduga bahwa para guru ini sedang sibuk mengisikan lembar jawab siswa-siswanya. Dari gerak-gerik mereka, semakin jelas bahwa dengan pensil 2B ditangan mereka, bahwa mereka setidaknya sedang membulat penuhkan lembar jawab siswa. Suatu perbuatan yang amat tercela dan curang! (lihat tulisan saya yang lain: Great Historic Achievement)

Kejadian di atas terjadi pada masa UN tahun lalu. Sungguh sangat memalukan, merobek rasa keadilan dan penjerumusan siswa dalam jurang dusta. Guru. Mereka yang melakukannya!

Harapan muncul saat pemerintah mengumkan akan mengubah beberapa aturan dan prosedur penyelenggaraan UN tahun ini. Mereka akan menyiapkan tim pemantau independen yang lebih baik dengan budget sebesar Rp 83 miliar dari aks negara. Mereka juga akan membuat lebih dari dua jenis soal yang berbeda di tiap daerah. Pemerintah juga menjanjikan tidak adanya kebocoran dalam pelaksanaan UN kali ini. Namun realitanya, tidak berjalan sebagai mana mestinya. Dana milyaran itu seperti hangus terbakar.

Sepulang teman-teman saya mengawas UN, modus yang sama kembali terjadi di sekolah dimana mereka mendapat penugasan. Siswa tidak mengisi semua lembar jawab. Pengawas independen hanyak duduk diam di sudut ruangan. Artikel dari Kompas.com hari ini pun memaparkan tentang apa yang ditemukan oleh tim pengawas dari Universitas Sriwijaya di Palembang. Mereka menemukan para siswa datang jam 5 pagi dengan harapan gurunya akan memberikan kunci jawaban(klik di sini). Lebih jauh lagi, KAMG (Komunitas Air Mata Guru) di Medan, menemukan kunci jawaban dalam bentuk sms dan lima lembar kertas kecil (klik di sini).

Para siswa yang telah belajar di sekoah selama tiga tahun dihadapkan dengan ujian akhir dari pemerintah. Kelulusan bukan berasal dari sekolah dimana mereka selama ini belajar. Melainkan dari pemerintah yang menerapkan nilai standar kelulusan 5,25. Orang tua siswa ketar-ketir menghadapi hal ini. Mereka berupaya dengan berbagai cara agar anaknya tidak gagal dalam UN. Pemerintah berhasi lmenjebak orang tua dan sekolah untuk sekedar mendapat 'nilai'. Dengan diadakannya kelas tambahan untuk persiapan UN dan penuhnya bangku-bangku di tempat-tempat kursus untuk persiapan menghadapi UN pertanda bahwa ini bukan sekedar evaluasi biasa. Tetapi ujian yang menentukan hidup mati masa depan siswa. Sayang pemerintah tidak bisa melihat ini dari kacamata mereka.

Jika pemerintah berkilah mengenai adanya sisi baik dalam penyelenggaraan UN ini, bukti di lapangan telah jelas, UN tidak berlangsung dengan valid! Banyak terjadi kecurangan yang 'terpaksa' dilakukan oleh pihak sekolah demi mendapatkan tingkat kelulusan yang baik. Banyak terjadi kecurangn ayng 'terpaksa' dilakukan oleh pihak orang tua demi anaknya lulus walau harus menyediakan dana tambahan.

UN On The Go...

>> Monday, April 20, 2009

Hari ini adalah hari pertama penyelenggaraan UN bagi siswa SMA. Satu hal menarik dari penyelenggaraan UN kali ini adalah tentang pengawasan UN.

Pemrintah memperketat pengawasan UN dengan menambah atau meningkatkan mutu pengawas tambahan non-guru. Pengawas independen ini bertugas untuk mengawasi dengan lebih ketat penyelenggaraan UN sehingga tidak terjadi kecurangan oleh siswa atau guru pengawas, salah satunya adalah tentang penggunaan HP. Pembiayaan pemantau atau pengawas independen untuk UN SD, SMP dan SMA ini menggunakan dana pemerintah sebesar Rp 83 miliar. Semua ini dilakukan demi keberlangsungan UN yang berintegritas.

Namun di lapangan saya menemukan kasus menarik. Beberapa teman saya yang menjadi pengawas di sekolah lain mendapat surat sakti mengenai apa yang harus ditandatangani dan dilakukan oleh para pengawas di ruang kelas. Namun salah satu butir pernyataan yang terdapat di surat itu tertulis kurang lebih seperti demikian: "Bilamana terjadi masalah dalam pelaksanaan UN di dalam kelas, para pengawas harap tidak membawa persoalan ini ke pihak luar."

Salah satu teman saya bertanya pada kepala sekolah bersangkutan mengapa ada peryataan seperti itu dan mengapa ada surat 'perjanjian' seperti ini. Karena selama tiga kali ia menjadi pengawas UN di sekolah lain, tidak pernah ia mendapat surat seperti ini dan dengan pernyatan seperti yang tertera di atas itu. Sang kepala sekolah menegaskan bahwa pernyataan itu adalah demi kenyamanan penyelenggaraan UN ini saja, diharapkan masalah-masalah yang muncul selama UN ini dapat diselesaikan bersama, dan tidak untuk konsumsi umum...

The Battle Begins!

>> Friday, April 17, 2009

Senin, tgl 20 April ini, siswa SMA kelas 12 akan memulai pertempurannya di ruang-ruang kelas. Seluruh kemampuannya selam 3 tahun bersekolah (tepatnya 4 bulan di kelas persiapan UN) akan diuji oleh soal-soal Ujian Akhir Nasional.

Kemarin mereka mengadakan doa bersama untuk keberhasilan mereka menghadapi UN nanti. Persipan jasmani, jiwani dan rohani telah mereka lakukan. Dalam dua hari ke depan mereka memilki waktu yang cukup untuk terus menmpa diri dan/atau sekedar beristirahat sejenak...

Menjelang UN ini banyak siswa dan sekolah mengadakan ibadah atau doa bersama demi kelangsungan dan keberhasilan hajatan ini. Baca artikel Kompas: Ujian Nasional yang bikin nervous...

Selamat berjuang anak-anakku. Kiranya Tuhan menyertaimu...

The Exams

>> Tuesday, March 17, 2009

Suatu pemandangan menarik terjadi kemarin saat saya mengawas Try-out untuk UN di kelas 12. pada saat itu mata ujiannya adalah Fisika. Sesaat saya memasuki ruangan, para siswa ada yang sedang berdiri, ada pula yang duduk sendiri dan duduk bersama temannya. Mereka dengan suara seperti lebah sedang mengulang rumus-rumus dan dalil-dalil fisika yang sudah mereka pelajari.

Mereka juga saling bertanya dan mengingatkan tentang rumus-rumus tertentu dan hukum-hukum fisika yang teringat oleh mereka. Mereka ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun bagian pelajaran terlupakan. Hingga saya meminta mereka untuk meletakkan semua buku dan tas di barisan belakang, mereka tetap bergeming. Dengan lambat mereka menuju tempat yang ditentukan untuk meletakkan tas dan buku mereka sambil tetap melakukan hal yang sama. Bahkan setelah buku dan tas diletakkan dan mereka berada di kursi masing-masing, mereka masih tetap berceloteh tentang pelajaran tersebut.

Ini adalah fenomena menarik menjelang ujian. Setelah ujian biasanya mereka akan menertawakan pekerjaan mereka atau menggerutu karena soal yang sukar atau sekedar bertanya pada temannya apakah jawabannya benar.

Dalam kehidupan nyata, dimana ujian dan tantangan datang silih berganti ada baiknya kita perlu belajar melakukan hal yang sama seperti fenomena ujian para siswa. Ketika kita menghadapi ujian dan tantangan hidup, sebaiknya kita berada dalam komunitas yang kuat untuk saling menguatkan dan mengingatkan tentang nilai-nilai hidup. Kebersamaan dalam menghadapi ujian tidaklah bisa tergantikan oleh apapun. Kita dibuatnya lebih percaya diri. Setelah ujian terjadi, sebaiknya pun kita tidak meninggalkan komunitas kita untuk menertawakan persoalan yang telah berlalu, berbagi pada pasangan atau kawan bagaimana kita telah menempuhnya atau pun menggali sisi-sisi baik dari persoalan yang telah kita lewati itu.

Wise man never stands alone....
Orang bijaksana tidak pernah menyendiri...

Drilling Program

>> Saturday, March 7, 2009

SejakJanuari lalu saya harus ke sekolah setiap pagi untuk mengajar siswa kelas 3 SMP. Hal ini dikarenakan pada akhir April nanti mereka akan menempuh Ujian Nasional atau UN.

Entah mengapa sejak UN diberlakukan beberapa tahun lalu, hampir semua sekolah tanpa komando, mengadakan pelajaran tambahan. Pelajaran tambahan ini diberikan untuk melatih para siswa secara khusus dalam menghadapi UN. Aktifitas yang dikerjakan terutama adalah membahas soal-soal UN tahun-tahun sebelumnya atau prediksi-prediksi soal-soal UN atau latihan-latihan soal pokok bahasan tertentu. Dalam bahasa inggris kami menyebutnya 'drilling'. Pelajaran tambahan ini tidak memiliki program yang terstruktur sebagaimana yang ada pada jam sekolah, namun kebanyakan berisi latihan-latihan soal bersama gurunya.

Pelajaran tambahan ini muncul ditengah kekuatiran orang tua dan sekolah. Mereka takut anank atau siswanya tidak lulus. Pemerintah menetapkan batas nilai tertentu untuk menentukan kelulusan siswa dalam UN ini. Dengan kata lain, seluruh proses pembelajaran selama tiga tahun di SMP dan SMA dianggap tidak bisa menjamin kelulusan siswa, dan hanya nilai UN yang di atas bataslah yang dapat dinyatakan lulus sekolah. Sebenarnya, hal ini sangat mengganggu saya. Demi mengejar nilai, akhirnya orang tua, sekolah, dan guru harus memberikan tenaga dan dana ekstra untuk kelulusan siswa ini. Maka itu muncullah program-program pelajaran tambahan di tiap sekolah.

Ekses negatif pelaksanaan UN dengan pola seperti yang sekarang diterapkan ini terlalu banyak dan membebani. Siswa terperangkap untuk mengejar nilai kelulusan daripada mendapatkan ilmu atau keterampilan. Mereka juga bisa 'sakit jantung' dalam menghadapi ujian akhir itu. Orang tua harus mengeluarkan biaya ekstra untuk program pelajaran tambahan ini. Sekolah harus meminta para guru mengajar dengan lebih 'keras' agar siswanya tidak ada yang tidak lulus. Guru sangat tertekan bilamana berhadapan dengan siswanya yang 'agak lambat' dan mereka harus mengeluarkan tenaga tambahan dengan memotong waktu istirahatnya demi pelajaran tambahan ini.

Seluruh usaha selama tiga tahun nyaris ditiadakan demi ujian selama tiga hari...

Final Exam...

>> Friday, December 5, 2008

Para siswa sedang menjalani Ujian Akhir Semester. Semua belajar. Saat mereka lalu lalang di selasar, tidak ada yang tidak membawa buku, kertas atau benda sejenis. Bahkan di kantin mereka tidak henti-hentinya berdiskusi tentang pelajaran yang akan diujikan atau membahas ujian yang baru saja mereka jalani.

Hal ini merupakan fenomena yang umum terjadi saat musim ujian berlangsung. Semua mempersiapkan diri. Semua mendiskusikan ujian sebelumnya. Terkadang terdengar penyesalan atas jawaban-jawaban yang salah atau sorak gembira atas jawaban-jawaban yang benar.

Namun, seringkali kehidupan mengajarkan hal yang lain. Ujian kehidupan datang seringkali tanpa pemberitahuan, tanpa persiapan dan seringkali berujung pada penyesalan, keluh kesah atau persungutan. Jarang sekali ditemukan sorak gembira saat ujian telah dilewati, hal yang paling bisa dilakukan hanyalah bersyukur atau pasrah. Ini hal yang umumnya terjadi dalam keseharian.

Memang seharusnya lembaga pendidikan memikirkan hal ini. Hal apa yang perlu mereka berikan pada siswa, agar mereka setidaknya dibekali tentang pengelolaan ujian kehidupan yang seringkali datang tak terduga.

"Life would never be exciting without problems, they told us who we really are and on what we hold to"

Another News Flash...

>> Wednesday, November 26, 2008

Hari ini belum ada yang menarik...

Ada dua kelas yang menempuh ujian berbicara (speaking) hari ini. mereka semua telah memeprsiapkan diri dengan baik. Saya kagum denagn usaha mereka.

...