WELCOME! Salam Sejahtera! Senang sekali mendapat kunjungan dari Anda. Berikan komentar Anda di akhir setiap posting (klik link: write your comment here!), komentar Anda sangat berharga bagi saya. Terima Kasih. Please Enjoy...

HOT Search

HOT Translate

UU BHP Part Two

>> Monday, February 23, 2009

Fiuuh... akhirnya seluruh rangkaian kegiatan Book Week selesai sudah! kegiatan yang sangat menguras dan memeras energi... Bayangkan, mengurusi 800an siswa selama lima hari berturut-turut ditambah dengan mengelola keuangan yang terbatas dan membangun hubungan dengan pihak ketiga. Sangat merepotkan. Namun semuanya telah dilalui, semuanya berkat Tuhan dan kerjasama semua guru. Saya menaruhkan penghargaan besar pada rekan-rekan guru saya, mereka semua kompak dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Tanpa mereka acara ini tidak akan jalan... Thanks a million... :D

Kembali lagi ke UU BHP...
Saya telah membaca dan berusaha mempelajarinya, sepintas lalu UU ini sangat baik, bila tidak bisa disebut istimewa. Roh yang diusung oleh UU ini adalah semangat kemandirian dan otonomi lembaga pendidikan. Hal ini termasuk dalam pengelolaan SDM, keuangan dan juga kurikulum.

Badan Hukum Pendidikan akan menaungi satu atau lebih satuan pendidikan, baik itu tingkat SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi. Khusus bagi sekolah negeri atau sekolah yang dibiayai oleh negara akan terhisap dalam BHP dan tidak lagi secara langsung dibawah garis komando pemerintah, dalam hal ini depdiknas. BHP memiliki otoritas penuh untuk mengembangkan satuan pendidikannya mulai dari tujuan, keuangan, hingga teknis implementasi kurikulum di sekolah. Setiap satuan pendidikan akan dinaungi oleh sebuah BHP pusat (BHPP) atau BHP pemda (BHPPD). Hal ini seolah-olah menempatkan seluruh sekolah dan perguruan tingi negeri di bangsa ini menjadi 'sekolah swasta', karena seluruh kebijakan dan pengelolaan sekolah dan PT negeri dialihkan dari pemerintah kepada BHPP atau BHPPD. Dari sisi ini, sekolah swasta yang sekarang sedang berjalan tidak mendapatkan perubahan terlalu signifikan akibat adanya UU BHP ini, mengingat sekolah swasta telah memiliki Yayasan yang fungsi dan keberadaannya tidak jauh berbeda dengan BHP. Ada pun BHP yang dikelola oleh masyarakat ini di beri nama BHPM.

Sampai di sini, saya pikir peng-otonomi-an sekolah atau pengalihtugasan pengelolaan sekolah dari negara ke BHP cukup baik, khususnya bagi sekolah negeri. Sekolah negeri atau Perguruan Tinggi Negeri akan lebih memiliki ciri khasnya masing-masing dan para stake-holder di BHP akan berpikir dan berjuang keras untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikannya.

Namun, dibalik itu semua, perlu dipertanyakan kesiapan para guru dan pengelola sekolah yang berstatus PNS. Apakah mereka siap untuk mandiri dalam hal pembiayaan, perencanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan, yang notabene selama ini dikerjakan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas.

Pembentukan BHP ini saya pikir baik untuk satuan pendidikan, namun perlu dikaji lebih jauh apakah BHP sangat efektif untuk menjangkau lebih banyak generasi muda untuk bersekolah dan bersekolah dengan mutu yang lebih baik.

0 write(s) COMMENT(S) here!: