WELCOME! Salam Sejahtera! Senang sekali mendapat kunjungan dari Anda. Berikan komentar Anda di akhir setiap posting (klik link: write your comment here!), komentar Anda sangat berharga bagi saya. Terima Kasih. Please Enjoy...

HOT Search

HOT Translate

UU BHP Part Three

>> Thursday, February 26, 2009

BHP yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah memiliki dua fungsi utama:
1. fungsi penentu kebijakan umum terti
2. fungsi pengelolaan pendidikan
;sedangkan BHP yang menyelenggaraan pendidikan tinggi memiliki dua fungsi tambahan:
1. fungsi kebijakan akademik
2. fungsi audit bidang non-akademik

Struktur dan fungsi anggota oraganisasi dalam BHP bisa dikatakan hampir sama dengan apa yang telah dijalankan oleh lembaga pendidikan swasta pada umumnya, yang dikenal sebagai yayasan pendidkan. Keanggotaan BHP maksimal 1/3-nya anggotanya melibatkan tenaga pendidik (guru), hal ini berlaku bagi BHP penyelenggara pendidikan dasar/menengah dan tinggi. Masa jabatan pun dibatasi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keunikan BHP yang akan menaungi sekolah-sekolah negeri sekarang ini adalah beranggotakan birokrat pemda dan pemerintah pusat yang berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam struktur BHP.

Hal yang menarik, khususnya yang terdapat dalam struktur BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah terdapatnya fungsi audit non-akademik. Hal ini adalah salah satu isu yang menjadi polemik saat ini. Seolah-olah, lembaga pendidikan ditempatkan seperti perusahaan yang perlu melalui proses audit. Saya sendiri tidak mengetahui sampai sejauh mana transparansi finansial PT sebelum UU ini berlaku. Saya tidak pernah mendengar atau melihat laporan audit PT di masa saya kuliah dulu. Jika ini diundangkan tentunya menjadi sesuatu yang baik, mengingat di pasal lainnya (yang akan dibahas di posting berikutnya) menyatakan bahwa BHP dapat membentuk unit-unit usaha untuk membiayai kebutuhan dananya. Ini adalah sesuatu yang positif. Sekolah dimana saya mengajar pun selalu diaudit oleh auditor independen setiap tahun, padahal yayasan kami tidak memiliki unit usaha. Hal ini baik untuk prfesionalisme kerja dan peningkatan mutu sekolah, khususnya dari sisi non-akademik yang akan berdampak pada wilayah akademik.

Hal lain yang ditegaskan dalam UU BHP ini adalah tentang pelarangan pimpinan satuan pendidikan memiliki jabatan rangkap. Ia tidak boleh merangkap sebagai pimpinan di satuan pendidikan lain, memiliki jabatan di lembaga pemerintah pusat atau daerah dan jabatan lainnya yang meninmbulkan konflik kepentingan. Hal pelarangan rangkap jabatan ini juga berlaku bagi anggota BHP yang memimpin fungsi/departemen dalam organisasi BHP.

0 write(s) COMMENT(S) here!: