WELCOME! Salam Sejahtera! Senang sekali mendapat kunjungan dari Anda. Berikan komentar Anda di akhir setiap posting (klik link: write your comment here!), komentar Anda sangat berharga bagi saya. Terima Kasih. Please Enjoy...

HOT Search

HOT Translate

UU BHP Part Four

>> Monday, March 23, 2009

Ini adalah bagian paling menarik dan saya pikir merupakan kekhasan UU BHP dari UU yang sejenis. Bagian ini, BAB IV - VI, memaparkan tentang kekayaan dan pendanaan BHP serta akuntabilitas dan pengawasannya.

Kekayaan BHP berasal dai kekayaan pendiri yang dipisahkan dan menjadi kekayaan BHP. Seluruh sisa hasil kegiatan yang berasal dari subsidi pemerintah tidak akan dikenakan pajak.

Secara umum pemerintah bertanggung jawab atas biaya penyelenggaraan pendidikan, baik itu pusat maupun daerah. Pemerintah pusat dan daerah akan menanggung 100% biaya operasional BHPP dan BHPPD, investasi, beasiswa dan biaya pendidikan peserta didik. Sedangkan untuk tingkat SMP hingga PT pemerintah hanya menggung 2/3-nya saja. Namun demikian, peserta didik juga dapat menanggung biaya pendidikan dengan catatan sesuai kemampuan orang tuanya dan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh biaya pendidikan. Khusus bagi BHPM, pemerintah hanya akan menanggung 100% biaya pendidikan dasar saja. Seluruh bantuan dana dari pemerintah tersebut berbentuk hibah. BHP dapat membentuk unit-unit usaha untuk membiayai kegiatan BHP dan semua laba yang diperoleh adalah untuk memajukan satuan pendidikan.

Adapun masyarakat dapat pula berperan serta membiayai BHP untuk biaya investasi, operasional, beasiswa atau bantuan pendidikan bagi peserta didik. Pembiayaan ini dapat berupa hibah, pinjaman, sumbangan, dll. Yang menarik adalah, setiap masyarakat yang memberikan dana bagi pendidikan akan menerima kemudahan atau insentif pajak.

BHP harus mengalokasikan dana untujk beasiswa bagi siswa yang kurang mampu atau siswa berprestasi secara akademik minimal 20% dari jumlah siswa di satuan pendidikan terkait. Seluruh pembiayaan besasiswa tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah.

Khusus mengenai pendirian unit usaha untuk kepentingan pembiayaan BHP memang sangat menimbulkan polemik. Salah satu yang bisa menjadi catatan adalah aksi demonstrasi mahasiswa mengenai akuntabilitas rektor IPB (IPA adalah salah satu dari lima PT yang berubah status menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yang tidak lagi dibiayai pemerintah). Saat itu, sang rektor memutuskan menggunakan lahan kampusnya di Jl. Pajajaran Bogor untuk menjadi sebuah pusat perbelanjaan. Setelah melewati polemik dan demonstrasi panjang, sekarang telah berdiri salah satu mal termewah di Bogor di lahan tersebut. Bahkan, baru-baru ini telah diresmikan sebuah Hotel bintang lima di samping mal tersebut. Alasannya adalah untuk pembiayaan operasional. Nyatanya, biaya SPP dan SKS, tetap naik...

Pada Bab VI mengenai kuntabilitas dan pengawasan, UU ini menyatakan bahwa setiap BHP dan satpen wajib menmberikan laporan tahunan baik secara akademik maupun non-akademik. Laporan akademik terdiri dari laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. SEdangkan laporan non-akademik terdiri dari laporan manajemen dan keuangan. Laporan dari satuan pendidikan ditujukan kepada BHP, sedangkan laporan BHP ditujukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau pendiri BHP bagi BHPM. Khusus untuk laporan keuangan, BHP harus menyatakan laporannya dengan mengikuti standar akuntasi yang berlaku dan melaporkannya kepada publik melalui pemuatan di media cetak dan papan pengumuman resmi di satuan pendidikannya. Laporan keuangan ini sebelumnya harus diaudit oleh akuntan publik.

Ini adalah hal yang baik, mengingat liberalisasi atau industrialisasi institusi pendidikan, maka pertanggung jawaban kepada publik sangat dituntut seperti layaknya perusahaan. Hal ini dikarenakan, BHP atau satuan pendidikan diberikan hak istimewa untuk memperoleh dan mengelola sumber keuangannya sendiri (khususnya sekolah negeri). Sedangakan bagi sekolah swasta, sebagian besar telah mempraktekan hal ini walaupun belum dilaporkan di media cetak atau papan pengeumuman sekolah. Pengawasan publik akan semaik meningkat, hal ini baik. Namum, bila tidak hati-hati dan bijaksana akan menimbulkan campur tangan yang tidak perlu dari pihak-pihak yang tidak mengerti, yang justru mengganggu proses pendidikan.

0 write(s) COMMENT(S) here!: